Correct Article 8
PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Current Text
(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas pimpinan, Menteri dinyatakan sebagai Sekretaris merangkap anggota.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri sebagai Sekretaris melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja Manajemen Eksekutif serta menyampaikan laporannya secara berkala kepada Ketua dan Wakil Ketua selaku Ketua Harian.
Your Correction
