Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas: a. Ketua : PRESIDEN Republik INDONESIA b. Wakil Ketua selaku Ketua Harian : Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA. (2) Wakil Ketua selaku Ketua Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b membantu Ketua dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi KNEKS serta memberikan arahan kepada Sekretaris, Anggota, dan Manajemen Eksekutif.
Your Correction