Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan aset, serta dokumen pada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah dialihkan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada Kementerian Keuangan. (2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri dengan melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction