Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh pejabat/pegawai yang memangku jabatan di lingkungan Manajemen Eksekutif: a. tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru; dan/atau b. paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat dalam jabatan baru dilakukan evaluasi kinerja.
Your Correction