Correct Article 29
PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Current Text
(1) Anggaran KNEKS dikelola dan dimanfaatkan dengan memperhatikan prinsip keuangan negara dan tata kelola yang baik.
(2) Dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan dan pemanfaatan anggaran, laporan keuangan KNEKS diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Laporan keuangan KNEKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diaudit, diumumkan kepada masyarakat.
Your Correction
