Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran KNEKS dikelola dan dimanfaatkan dengan memperhatikan prinsip keuangan negara dan tata kelola yang baik. (2) Dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan dan pemanfaatan anggaran, laporan keuangan KNEKS diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Laporan keuangan KNEKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diaudit, diumumkan kepada masyarakat.
Your Correction