Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen Eksekutif diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya. (2) Ketentuan mengenai jenis dan besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction