Correct Article 28
PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Current Text
(1) Manajemen Eksekutif diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
(2) Ketentuan mengenai jenis dan besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
