Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi, KNEKS harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja kelembagaan KNEKS yang efektif dan efisien antara kementerian/lembaga, otoritas, dan pemangku kepentingan lain. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peta proses bisnis kelembagaan KNEKS diatur dengan Peraturan KNEKS. (3) Peraturan KNEKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditandatangani oleh Wakil Ketua selaku Ketua Harian.
Your Correction