Correct Article 24
PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Current Text
Pegawai yang berasal dari Non-Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, apabila telah berakhir masa jabatannya tidak memperoleh atau tidak diberikan uang pensiun dan/atau uang pesangon.
Your Correction
