Correct Article 18
PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Current Text
(1) Direktur Eksekutif diangkat oleh Ketua untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Dalam mengangkat Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua dapat meminta rekomendasi Wakil Ketua selaku Ketua Harian.
(3) Ketua dapat memberhentikan masa jabatan Direktur Eksekutif berdasarkan pencapaian kinerja.
(4) Dalam memberhentikan Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Ketua dapat meminta rekomendasi Wakil Ketua selaku Ketua Harian.
Your Correction
