Correct Article 4
PERPRES Nomor 28 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Pemberian Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemberian Tunjangan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
