Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 28 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pemberian Tunjangan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction