Correct Article 3
PERPRES Nomor 28 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Besaran Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Besaran Tunjangan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
