Correct Article 6
PERPRES Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pemeriksa Merek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
