Correct Article 4
PERPRES Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek
Current Text
Pemberian Tunjangan Pemeriksa Merek bagi Pegawai Negeri Sipil dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
