Correct Article 3
PERPRES Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek
Current Text
Besarnya Tunjangan Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
