Correct Article 2
PERPRES Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, diberikan Tunjangan Pemeriksa Merek setiap bulan.
Your Correction
