Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 28 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari pada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan. (2) Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya atas kelas yang lebih tinggi dari haknya dapat dibayar oleh: a. Peserta yang bersangkutan; b. Pemberi Kerja; atau c. asuransi kesehatan tambahan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi: a. PBI Jaminan Kesehatan; dan b. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A. (4) Pembayaran selisih oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak termasuk untuk peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction