Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16F

PERPRES Nomor 28 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja: a. sebesar Rp25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; b. sebesar Rp51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; c. sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. (2) Ketentuan besaran iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 April 2016. 3. Ketentuan Pasal 23 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2), sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction