Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16D

PERPRES Nomor 28 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (1) sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah). (2) Ketentuan batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 April 2016. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 16F diubah, sehingga Pasal 16F berbunyi sebagai berikut:
Your Correction