Correct Article 54
PERPRES Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Current Text
(1) Pusat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Bidang.
(2) Pusat yang menangani Teknologi Informasi terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 7 (tujuh) Bidang.
(3) Pusat yang menangani Profesi Keuangan terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 5 (lima) Bidang.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subbidang.
Your Correction
