Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERPRES Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara; b. pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi dan pemanfaatan hasil pendidikan di bidang keuangan negara; d. pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction