Correct Article 49
PERPRES Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara;
b. pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi dan pemanfaatan hasil pendidikan di bidang keuangan negara;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
