Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERPRES Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Badan Kebijakan Fiskal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional; b. pelaksanaan analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan; c. pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional; e. pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Fiskal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction