Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERPRES Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Inspektorat. (2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Your Correction