Correct Article 19
PERPRES Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
