Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perpajakan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perpajakan; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction