Correct Article 11
PERPRES Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Anggaran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
