Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 8 (delapan) Biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 8 (delapan) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction