Correct Article 82
PERPRES Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Current Text
(1) Selain organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 53, Pasal 55, dan Pasal 56, pada Kementerian Keuangan dibentuk unit khusus yang bertanggung jawab pada Menteri.
(2) Unit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dan tidak terbatas pada:
a. Sekretariat Pengadilan Pajak, yang bertugas memberikan dukungan kepada Pengadilan Pajak;
b. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, yang bertugas melakukan pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional; dan
c. Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan, yang bertugas memberikan dukungan kepada Komite Pengawas Perpajakan.
Your Correction
