Correct Article 78
PERPRES Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
