Correct Article 76
PERPRES Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Current Text
(1) Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah jabatan struktural setinggi- tingginya eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(2) Unit Pelaksana Teknis yang pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini telah ditetapkan sebagai jabatan struktural eselon II.b, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan.
Your Correction
