Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERPRES Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil. (2) Staf Khusus juga dapat berasal dari selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri. (5) Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction