Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERPRES Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di lingkungan Kementerian Keuangan dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus Menteri. (2) Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada Menteri.
Your Correction