Correct Article 18
PERPRES Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG UNTUK PENAMBANGAN BAWAH TANAH
Current Text
Selama Lembaga REDD+ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) belum terbentuk, perannya dilaksanakan oleh Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+ yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2010 tentang Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+.
depkumham.go.id
Your Correction
