Correct Article 11
PERPRES Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG UNTUK PENAMBANGAN BAWAH TANAH
Current Text
Izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Your Correction
