Correct Article 10
PERPRES Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG UNTUK PENAMBANGAN BAWAH TANAH
Current Text
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dilarang melakukan kegiatan penambangan bawah tanah yang mengakibatkan:
a. terjadinya amblesan (subsidence) permukaan tanah; atau
b. berubahnya fungsi pokok hutan lindung secara permanen.
Your Correction
