Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG UNTUK PENAMBANGAN BAWAH TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dilarang melakukan kegiatan penambangan bawah tanah yang mengakibatkan: a. terjadinya amblesan (subsidence) permukaan tanah; atau b. berubahnya fungsi pokok hutan lindung secara permanen.
Your Correction