Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG UNTUK PENAMBANGAN BAWAH TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan lindung berhak untuk : a. menempati dan mengelola serta melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan penambangan bawah tanah dalam kawasan hutan lindung; dan b. memanfaatkan hasil dari kegiatan yang dilakukan sehubungan pelaksanaan keg iatan penambangan bawah tanah serta membangun sarana dan prasarana pendukung pada kawasan hutan lindung. depkumham.go.id
Your Correction