Correct Article 4
PERPRES Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG UNTUK PENAMBANGAN BAWAH TANAH
Current Text
I z in p e ng g u na a n k a wa s a n hut a n lind u ng u nt u k ke g iat a n penambangan bawah tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat diajukan oleh pimpinan perusahaan yang berbentuk badan hukum INDONESIA yang telah memiliki perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan.
Your Correction
