Correct Article 3
PERPRES Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG UNTUK PENAMBANGAN BAWAH TANAH
Current Text
( 1 ) P e ng g u na a n k a w a s a n hu t a n li n d u ng u nt u k k e g ia t a n penambangan bawah tanah harus mendapatkan izin dari Menteri.
( 2 ) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui 2 (dua) tahap yaitu :
a. persetujuan prinsip; dan
depkumham.go.id
b. izin pinjam pakai kawasan hutan lindung.
Your Correction
