Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang KEBIJAKAN INDUSTRI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang perindustrian. (2) Para Menteri lain/pimpinan instansi terkait melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini dan peraturan pelaksanaannya, sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Your Correction