Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang KEBIJAKAN INDUSTRI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diajukan kepada Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi. (2) Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi : a. mengkaji permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. mengevaluasi pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3); serta c. merekomendasikan pemberian atau pencabutan fasilitas pemerintah kepada Menteri atau pejabat terkait yang berwenang, guna diproses lebih lanjut penetapannya. (3) Prosedur, mekanisme permohonan dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut oleh Ketua Harian Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi.
Your Correction