Correct Article 4
PERPRES Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang KEBIJAKAN INDUSTRI NASIONAL
Current Text
(1) Pemerintah dapat memberikan fasilitas kepada:
a. industri prioritas tinggi, baik industri prioritas nasional maupun industri prioritas berdasarkan kompetensi inti industri daerah;
b. industri pionir;
c. industri yang dibangun di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau daerah lain yang dianggap perlu;
d. industri yang melakukan penelitian, pengembangan dan inovasi;
e. industri yang menunjang pembangunan infrastruktur;
f. industri yang melakukan alih teknologi;
g. industri yang menjaga kelestarian lingkungan hidup;
h. industri yang melakukan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi;
i. industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri; atau
j. industri yang menyerap banyak tenaga kerja.
(2) Fasilitas yang dimaksud pada ayat (1) berupa insentif fiskal, insentif non-fiskal, dan kemudahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali setiap 2 (dua) tahun, atau setiap waktu apabila dipandang perlu, untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.
Your Correction
