Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang KEBIJAKAN INDUSTRI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dapat memberikan fasilitas kepada: a. industri prioritas tinggi, baik industri prioritas nasional maupun industri prioritas berdasarkan kompetensi inti industri daerah; b. industri pionir; c. industri yang dibangun di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau daerah lain yang dianggap perlu; d. industri yang melakukan penelitian, pengembangan dan inovasi; e. industri yang menunjang pembangunan infrastruktur; f. industri yang melakukan alih teknologi; g. industri yang menjaga kelestarian lingkungan hidup; h. industri yang melakukan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi; i. industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri; atau j. industri yang menyerap banyak tenaga kerja. (2) Fasilitas yang dimaksud pada ayat (1) berupa insentif fiskal, insentif non-fiskal, dan kemudahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali setiap 2 (dua) tahun, atau setiap waktu apabila dipandang perlu, untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.
Your Correction