Correct Article 3
PERPRES Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang KEBIJAKAN INDUSTRI NASIONAL
Current Text
(1) Dalam rangka pengembangan kompetensi inti industri daerah yang tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) :
a. Pemerintah Provinsi menyusun peta panduan pengembangan industri unggulan provinsi; dan
b. Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun peta panduan pengembangan kompetensi inti industri Kabupaten/Kota.
(2) Menteri yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang perindustrian MENETAPKAN peta panduan pengembangan industri unggulan Provinsi dan peta panduan pengembangan kompetensi inti industri Kabupaten/Kota.
Your Correction
