Correct Article 2
PERPRES Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang KEBIJAKAN INDUSTRI NASIONAL
Current Text
Menteri yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang perondustrian menyusun dan MENETAPKAN peta panduan (Road Map) pengembangan klaster industri prioritas mencakup basis industri manufaktur, industri berbasis agro, industri alat angkut, industri elektronika dan telematika, industri penunjang industri kreatif dan industri kreatif tertentu serta industri kecil dan menengah tertentu.
Your Correction
