Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 28 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian tunjangan jabatan struktural dihentikan apabila Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction