Correct Article 6
PERPRES Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
