Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction