Correct Article 13
PERPRES Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2022 TENTANG PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
d 3 (l) Penghitungan banhran Dana dilakukan oleh Penilai.
(21 Dalam hal tidak terdapat Penilai, bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Penilai Publik.
(3) Penghitungan bantuan Dana Kerohiman oleh Penilai atau Penilai Publik dilakukan berdasarkan Standar Penilaian INDONESIA.
(4) Pengadaan jasa Penilai atau Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah sesuai dengan . ketentuan peraturan undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah, atas permintaan Tim Terpadu.
(5) Penilai atau Penilai Publik melakukan bantuan Dana Kerohiman setelah
(6) menerima salinan dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dan Risalah Tim Peneliti Tanah Musnah yang memuat peta telaah dan daftar nominatif dari Instansi yang Memerlukan Tanah, Luas bidang tanah yang tertera pada peta telaah dan daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh berdasarkan penunjukan oleh Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman atau kuasanya yang disertai dengan bukti penguasaan, pengSuna€ur, dan/atau atas bidang tanah baik Kerohiman
terdaftar maupun belum terdaftar.
(7) Dalam. . .
l7l Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penilai atau Penilai Publik dapat meminta informasi dan/atau data yang mendukung penilaian besarnya bantuan Dana Kerohiman kepada instansi terkait.
(8) Hasil besaran bantuan Dana (e) Kerohiman disampaikan oleh Penilai atau Penilai Publik kepada Tim Terpadu dengan berita acara dan ditembuskan kepada Instansi yang Memerlukan Tanah.
Hasil penghitungan besaran bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dijadikan dasar untuk pengajuan besaran bantuan Dana Kerohiman kepada Instansi yang Memerlukan Tanah.
Hasil penghitungan besaran bantuan Dana Kerohiman yang dinilai oleh Penilai atau Penilai Publik bersifat final dan mengikat.
Dalam hal luas bidang tanah terjadi perubahan setelah pembayaran bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman, luas bidang tanah menggunakan luas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(lo) (1 1)
Your Correction
