Correct Article I
PERPRES Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2022 TENTANG PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Instansi yang Memerlukan Tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Badan Bank Tanah dan badan hukum milik negara/badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara/ badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum'
2. proyek. . .
EFT*{FT{I]
2. Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka kesejahteraan masyarakat dan daerah.
3 Tanah Musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana yang 4 ditetapkan sebagai tanah musnah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata cara dan penetapan tanah musnah.
Identifikasi Tanah Sebagai Tanah Musnah adalah kegiatan identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian terhadap tanah yang diindikasikan sebagai Tanah Musnah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Tanah yang Diidentilikasi Sebagai Tanah Musnah adalah tanah hasil Identifrkasi Tanah Sebagai Tanah Musnah.
Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk mengu.asai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman adalah pemegang Hak Atas Tanah baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar atas tanah yang ditetapkan sebagai Tanah Musnah yang akan digunakan dan/atau dilakukan rekonstruksi atau reklamasi oleh pemerintah pusat/ pemerintah daerah atau pihak lain dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum.
6 5 7
8. Dana
8. Dana Kerohiman adalah dana santunan yang diberikan kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman.
8a. Penilai Publik adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
8b, Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut Penilai adalah Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang untuk menghitung nilai objek kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, atau kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya.
8c. Standar Penilaian INDONESIA adalah pedoman dasar yang wajib dipatuhi oleh Penilai dan Penilai Publik dalam melakukan penilaian.
9. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah Musnah dalam rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berupa pemberian bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum di atas Tanah Musnah.
1O. Menteri adalah menteri yang koordinasi, sinkronisasi, dan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian
11. Risalah Tim Peneliti Tanah Musnah adalah hasil identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian yang dilakukan oleh Tim Peneliti Tanah Musnah dalam rangka penetapan Tanah Musnah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
12. Tim. . .
12. Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim Terpadu adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah Yang Diidentilikasi Sebagai Tanah Musnah.
13. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
