Correct Article I
PERPRES Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2022 TENTANG PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2022 tentang Dampak Sosial atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 87) diubah sebagai berikut:
l. Di antara angka 8 dan angka 9 Pasal 1 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka 8a, angka 8b, dan angka 8c sehingga Pasal I berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
