Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan penugasan dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang, badan usaha milik negara dapat melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan/atau swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction