Correct Article 15
PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN
Current Text
Jembatan Udara dapat merupakan kelanjutan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut diteruskan melalui angkutan jalan dan/atau Angkutan Penyeberangan ke Bandar Udara terdekat menuju Bandar Udara yang ditetapkan.
Your Correction
